Pages

Tuesday 14 June 2016

Memasang Features Pajak di MYOB Premiere



Selanjutnya kita akan memasang features atau fungsi pajak di MYOB premiere. Seperti yang kita ketahui, hampir semua transaksi didunia ini selalu dikenakan pajak. Pajak yang akan kita pasang di MYOB premiere ini adalah pajak pertambahan nilai atau Value Added Tax, kalau di MYOB lebih dikenal GST atau Goods Service Tax.


Untuk melihat kode tax yang telah disediakan oleh MYOB premiere, para pembaca bisa melihat dengan cara di toolbars, click Lists -> Tax Codes, maka akan muncul Tax Code List window




Para pembaca bisa melihat ada banyak kode tax dan rate yang disediakan oleh MYOB Premiere, dan karena MYOB ini dikeluarkan di Singapore untuk pasar Singapore dan Malaysia, maka tentu saja rate dan kode pajak yang berlaku di Indonesia tidak ada.

Nah bagi pembaca yang tidak suka melihat list atau daftar yang tidak terpakai bisa melakukan penghapusan.

Cara melakukan penghapusan adalah dengan cara menandai tax code yang akan kita hapus dengan klik di list codenya, kemudian ada dua caranya menghapusnya:
1.       Tekan ALT+E kemudian Pilih “Delete Tax Code” atau



2.       Double Klik Tax Code yang ingin dihapus, kemudian Klik Kanan, pilih “Delete Tax Code”, atau bisa juga
3.       Pada saat List Tax code terbuka, click Edit -> Delete Tax Code




Setelah itu, kita akan memasang kode pajak yang berlaku di Indonesia beserta tarifnya.
Adapun kode Tax yang akan kita pasang adalah
1.       PPN, PPN Masukan dan PPN Keluaran
2.       PPh Import pasal 22.

Untuk PPh pasal 22 itu optional karena tarif yang berbeda, misalnya tarif untuk pengguna API (angka pengenal import) dan yang tidak menggunakan API, jelas berbeda. Untuk tarif-tarif PPh pasal 22 bisa dilihat di link berikut di tarif PPh 22

Untuk tulisan ini, kita akan tetap pasang PPh pasal 22 dengan ketentuan tidak menggunakan API yang tarifnya 7.5%.

Bagaimana dengan Bea import dan PPh lainnya? PPh 23/26 atau PPh 25? Untuk bea Import, tidak bisa kita pasang atau setting dengan settingan pajak karena tarifnya berbeda2 dan tergantung barang yang diimport yang ditentukan oleh bea cukai.

Untuk tarif PPh lainnya, juga berbeda2, dan untuk merecordnya, maka kita menggunakan jurnal bisaa seperti kita menjurnal pembelian service, namun dengan memakai account khusus PPh dan menggunakan tanda negative, yang artinya mengurangi hutang kita ke pemberi jasa namun mencatat kewajiban kita untuk mensetor ke kas negara.

Nanti kita akan sampai kepada pembahasan tersebut.

Cara mensetting Pajak Pertambahan Nilai dan tarifnya

Di dalam window Tax Code list, Click new, kemudian ikuti langkah-langkahnya:
1.       Isi kode yang kita inginkan
2.       Isi Descriptionnya untuk menerangkan nama atau kegunaan pajak tersebut
3.       Pilih jenis pajaknya, jika PPN maka pilih Goods & Services Tax
4.       Kemudian kita isi ratenya, 10%
5.       Untuk IRAS GST Code, bisa dikosongkan.
6.      Untuk Linked Account for Tax Collected, yang maksudnya adalah Pajak keluaran yaitu pembayaran pajak yang diterima dari customer, dan kita harus menyetorkannya ke kas negara



7.       Linked Account for Tax paid, adalah kata lainnya Pajak masukkan, yaitu pajak yang kita bayarkan  melalui supplier kita.
8.       Linked Card for Tax comptroller, sebaiknya dikosongkan saja, karena untuk rate pajak ini, akan kita gunakan untuk semua supplier.


Cara mensetting Pajak Impor dan tarifnya

Ada kalanya perusahaan kita sering melakukan import untuk material atau mesin dalam menunjang operasional peusahaan. Dan seperti kita ketahui bahwa untuk setiap import, wajib pajak atau sekarang dikenal pembayar pajak, dikenai pajak PPN dan pajak Import atau dikenal juga PPh badan Pasal 22.

Cara membuatnya tidak jauh berbeda dengan cara membuat kode pajak masukan dan kode pajak keluaran. Yang berbeda hanya ada 1 Linked Account yaitu Linked Account for Accrued duty. Untuk itu kita pasang account Import duty Accrued.





Cara mensetting Pajak Gabungan           

Seperti yang kita ketahui, bahwa jika kita melakukan import baik barang produksi maupun mesin atau fixed Asset lainnya, kita akan dikenakan pajak PPN dan Pajak import serta Bea masuk. Untuk bea masuk, tidak kita setting, karena itu bisa masuk ke biaya lansung atau menambah nilai barang.

Yang bisa kita lakukan untuk menggabungkan kode pajak ini adalah kode PPN dan kode Pajak Impor. Kenapa kita harus gabungkan? Karena pada saat transaksi kita hanya bisa memilih satu kode pajak saja.

Caranya sama seperti diatas, namun Tax Type kita ganti menjadi Consolidated.



Seperti contoh diatas, kita menggabungkan dua kode pajak untuk sekali transaksi.

Pada saat transaksi pembelian barang import, maka kita mengganti kode pajaknya dari N-T menjadi
GAB.

Lalu bagaimana transaksi import dengan pajak yang dijadikan satu dengan transaksi tersebut? Sementara supplier dari luar negeri tidak berurusan dengan otoritas perpajakan di Indonesia?

Kita akan bahas di tulisan saya berikutnya.


No comments:

Post a Comment

Silahkan beri komentar untuk kemajuan dan bahan belajar bersama. Komentar yang bersifat spam dan troll tidak dipublikasikan